Saturday, January 21, 2012

PERATURAN MILITER DASAR (PERMILDAS) : PBB,PPM,PUD dan TUM MATERI P.B.B (Per – Mil – Das)

1. Aba – aba dalam Peraturan Baris Berbaris ada 3 Macam :
  1. Petunjuk
  2. Peringatan
  3. Pelaksanaan
2. Pelaksanaan PBB ada 3 macam :
  1. Gerak
  2. Mulai
  3. Jalan
3. Tujuh (7) langkah dalam PBB
  1. Langkah Biasa ; jarak 65 cm – Tempo 102/menit
  2. Langkah Tegap ; jarak 65 cm – Tempo 102/menit.
  3. Langkah Kedepan ; 60 cm – Tempo
  4. Langkah ke samping kanan / kiri, Langkah terbatas, jarak 40 cm tempo 70/menit
  5. Langkah kebelakang, jarak 40 cm tempo 70/menit
  6. Langkah perlahan, jarak 40 cm tempo 30/menit (untuk mengiringi Jenazah)
  7. Langkah Cepat / lari, jarak 85 cm tempo 85 cm/menit
4. Sikap Sempurna
  1. Berdiri Tegap
  2. Pandangan ke depan
  3. Dagu ditarik kebelakang
  4. Tumit Rapat membentuk sudut 450
  5. Tangan menggeneggam / mengepal seperti memeras santan, lurus pada jahitan samping celana panjang
5. Istirahat ada 2 macam :
  1. Istirahat Biasa
  2. Istirahat Parade
Bentuk Barisan
  1. Barisan Berbentuk Berbanjar
  2. Barisan ber –shaf
6. Cara Keluar Barisan
  • Untuk Shaf yang depan boleh langsung menuju tempat panggilan
  • Untuk Shaf yang kedua dan seterusnya harus balik kanan, lalu ketempat panggilan
8. Cara Melapor
a.Perorangan : Lapor Nama .............. Umur .............. Tempat tgl lahir ................Pendidikan Terakhir ..................... Alamat ....................................
Laporan Selesai

b. Beregu / apel : Laporan Siswa Diktama .............. Regu ......... Jumlah .........orang
Hadir ............ orang,kurang ...................orang, keterangan ...........
(S,I,T,TK) siap mengikuti .......................... Laporan Selesai.

c. Menghadap : Lapor Nama ................ siap menghadap.
Jika selesai menghadap
Menghadap Selesai Laporan Selesai “.
Jika menghadap lebih dari satu orang
Lapor Nama ....................... beserta ..................... orang siap menghadap”.



PERIKSA KERAPIHAN
Anggota dalam posisi Istirahat setelah ada aba- aba dari komando “Periksa Kerapihan !“ pasukan langsung berubah ke dalam sikap sempurna dan mengatakan “ Siap...
Dilanjutkan komando memerintahkan “ Mulai !

Pasukan mulai melaksanakan perintah dengan hituangan 1-1, 2-2, 3-2, 4-2 dst.
Pelaksanaan ;
  1. Periksa tali sepatu kaki kiri
  2. Periksa tali sepatu kaki kanan
  3. Saku celana bagian kari
  4. Saku celana bagian kanan
  5. Kopel Rim bagian depan
  6. Kopel Rim bagian belakang
  7. Saku baju kiri (dilihat)
  8. Saku baju kanan (dilihat)
  9. Dek / pangkat dipundak bagian kiri (tidak dilihat tapi diraba)
  10. Dek / pangkat dipundak bagian kanan (tidak dilihat tapi diraba)
  11. Topi / pet di pegang pada ujung topi- satu.... pasukan kembali kedalam Sikap Sempurna.
Komando memerintahkan “ Selesai ! “ pasukan kembali kedalam posisi istirahat.


BUKA TUTUP KEPALA
Posisi Sikap Sempurna dengan aba – aba “ Buka Tutup Kepala !
Pasukan langsung memegang dengan kedua tangan ujung topi dengan mengatakan “ Siap...
Setelah komando memerintahkan “ Mulai !
Pasukan segera memulai buka tutup kepala ;

Hitungan Satu Pet / topi diangkat dari kepala posisi didepan dada keadaan Logo masih menghadap ke depan, dengan ibu jari berada di sebelah dalam.

Hitungan Dua Ibu jari sebekah kiri diputar berlawanan dengan sebelah kanan (Ibu jari berada diatas dengan keempat jari lainnya berada disebelah dalan ujung topi)

Hitungan Tiga Pet / topi ditaruh dipinggang sebelah kiri, Logo dalam posisi miring( posisi dalm topi berada dipinggang sebelah kiri). Pandangan masih melihat kearah topi.
Komando memerintahkan “ Selesai “ pasukan kembali kedalam sikap sempurna dengan tangan sebelah kiri sedikit keatas pinggang sebelah kiri dengan memegang Pet / topi, lengan kanan mengepal lurus dengan jahitan celana sebelah kanan.

PELAKSANAAN HORMAT
Hormat Tanpa Pet / topi
Setelah mendapat perintah “ Hormat!......... Grak .......! “ (Pasukan dalam Sika Sempurna) angkat tangan kanan sedikit ditekukan kedepan, jari telunjuk menyentuh pelipis kanan sebelah bawah (telapak tangan tidak terlihat dan ibu jari lurus serta dirapatkan dengan jari lainnya) tampak terlihat satu garis.

Hormat dengan Pet / topi
Setelah mendapat perintah “ Hormat!......... Grak .......! “ (Pasukan dalam Sika Sempurna) angkat tangan kanan sedikit ditekukan kedepan, jari telunjuk menyentuh ujung Pet / topi sebelah kanan (telapak tangan tidak terlihat dan ibu jari lurus serta dirapatkan dengan jari lainnya) tampak terlihat satu garis.

Hormat Sambil Berjalan
Pasukan dalam melakukan Langkah Tegap, setelah diberi aba “ Hormat..! Grak....! “ pasukan langsung menghormat sebelah kanan ( Dalam posisi Hormat badang menghapat sebelah kanan) tangan kiri tidak bergerak mengepal lurus dengan jahitan celana sebelah kiri dengan langkah tegap.


JIKA ATASAN/KOMANDAN BERTANYA
............... Jelas ! “ anggota menjawab “ Siap Jelas “ (Posisi dalam sikap sempurna)
........ Mengerti ! “ anggota menjawab “ Siap Mengerti “(Posisi dalam sikap sempurna)
...... Ass. Wr. Wb ! “ anggota menjawab “ Walaikum Salam “(Posisi dalam sikap sempurna)


LENCANG KANAN
Tangan mengepal menyentuh punggung belakang teman sebelah kanannya lalu ditarik kebelah kiri dan di sejajarkan rekan sebelah kanannya.
Muka palingkan ke kanan untuk Shaf / baris di depan, untuk yang belakang luruskan dengan patokan leher barisan depannya serta melirik kekanan untuk meluruskan barisan.
Penjuru kanan sebagai Patokan / pusat barisan berdir dengan sikap sempurna.
Shaf paling kanan untuk meluruskan melakukan lencang depan, setelah pasukan Shaf sebelah penjuru kanan lurus baru menurunkan tangan dengan menucapkan “ Lurus “ sebagai pemberitahuan kepada Komando barisan penjuru sudah dalam keadaan lurus dan menunggu barisab atau Shaf lainnya untuk meluruskan barisan.

SIKAP SEMPURNA KETIKA DUDUK
  • Tegakan Badan
  • Dagu dimasukan kedalam
  • Busungkan Dada
  • Tangan Mengepal pada garis celana kanan dan kiri samping
  • Pandangan kedepan


LENCANG DEPAN
Posisi tangan jaraknya +/-2 kepal dari pundak temanbagian depan ( tujuannya jika dihadapkan ke kanan / kiri barisan tidak berubah)

Haluan Kiri / Kanan
Merubah bentuk tapi tidak merubah arah barisan

Melintang
Barisan merubah arah tapi tidak merubah bentuk

JANJI SATPAM


  1. SETIA DAN MENJUNJUNG TINGGI PANCASILA DAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945.
  2. MEMEGANG TEGUH DISIPLIN.PATUH DAN TAAT KEPADA PIMPINAN SERTA BERANI BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SETIAP PELAKSANAAN TUGAS.
  3. MENJAGA KEHORMATAN DIRI DAN MENJUJNJUNG TINGGI KEHORMATAN SATUAN PENGAMANAN.
  4. MEMELIHARA KESATUAN DAN PERSATUAN SATUAN PENGAMANAN SERTA APARAT KEAMANAN LAINNYA.
  5. SENANTIASA MEMELIHARA DAN MENINGKATKAN KEWASPADAAN SERTA KEMAMPUAN TUGAS, DEMI TERCAPAINYA KEAMANAN LINGKUNGAN.

Prinsip-Prinsip Penuntun SATPAM Dasar : ST Kapolri No.Pol.: ST/842/1988 Tanggal 20 Desember 1988


  1. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN MEMEGANG TEGUH DISIPLIN. PATUH DAN TAAT PADA PIMPINAN, JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB.
  2. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN SENANTIASA WASPADA MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PENGAMANAN DAN PENERTIB DILINGKUNGAN KERJA.
  3. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN SENANTIASA WASPADA MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PENGAMANAN DAN PENERTIB DI LINGKUNGAN KERJA.
  4. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN SENANTIASA BERSIKAP OPEN, TIDAK MENGANGGAP REMEH SESUATU YANG TERJADI DI LINGKUNGAN KERJA.
  5. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN ADALAH PETUGAS YANG TANGGUH DAN SENANTIASA BERSIKAP ETIS DALAM MENEGAKAN PERATURAN.

Sunday, January 15, 2012

UU NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan;
2. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan kendaraan;
3. Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh
ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaraan
lalu lintas dan angkutan jalan;
4. Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
5. Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau
barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu
wujud simpul jaringan transportasi;
6. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau
kendaraan tidak bermotor;
7. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada
kendaraan itu;
8. Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang
dengan kendaraan umum di jalan;
9. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum
dengan dipungut bayaran;
10. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk
angkutan orang maupun barang.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Transportasi jalan sebagai salah satu moda transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas manfaat,
usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran
hukum, dan percaya pada diri sendiri.
Pasal 3
Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan
selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan modal transportasi
lainnya, menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas
sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya
beli masyarakat.
BAB III
PEMBINAAN
Pasal 4
1. Lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.
2. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undangundang
ini
Pasal 5
1. Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan lalu lintas
dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memperhatikan seluruh
aspek kehidupan masyarakat untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
2. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PRASARANA
Bagian Pertama
Jaringan Transportasi Jalan
Pasal 6
1. Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu dengan moda transportasi lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan jaringan transportasi jalan yang menghubungkan
seluruh wilayah tanah air.
2. Penetapan jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada kebutuhan
transportasi, fungsi, peranan, kapasitas lalu lintas, dan kelas jalan.
Bagian Kedua
Kelas Jalan dan Penggunaan Jalan
Pasal 7
1. Untuk mengatur penggunaan jalan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa
kelas.
2. Pengaturan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 8
1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pemakai
jalan, jalan wajib dilengkapi dengan:
a. rambu-rambu;
b. marka jalan;
c. alat pemberi isyarat lalu lintas
d. alat pengendali dan alat pengaman pemakai jalan;
e. alat pengawasan dan pengamanan jalan;
f. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar jalan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
T e r m i n a l
Pasal 9
1. Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang maupun arus barang dan untuk terlaksananya
keterpaduan intra dan antar moda secaralancar dan tertib, di tempat-tempat tertentu dapat dibangun dan
diselenggarakan terminal.
2. Pembangunan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah dan dapat
mengikutsertakan badan hukum Indonesia.
3. Penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pemerintah.
4. Ketentuan mengenai pembangunan dan penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
1. Pada terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dilakukan kegiatan usaha
penunjang.
2. Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dapat dilakukan oleh badan hukum
Indonesia atau warga negara Indonesia.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Fasilitas Parkir Untuk Umum
Pasal 11
1. Untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
dapat diadakan fasilitas parkir untuk umum.
2. Fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh
Pemerintah, badan hukum Indonesia, atau warga negara Indonesia.
3. Ketentuan mengenai fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
K E N D A R A A N
Bagian Pertama
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Pasal 12
1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukannya, memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
2. Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dibuat
dan/atau dirakit di dalam negeri serta diimpor, harus sesuai dengan peruntukan dan kelas jalan yang
akan dilaluinya serta wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengujian Kendaraan Bermotor
Pasal 13
1. Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang
dioperasikan di jalan wajib diuji.
2. Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi uji tipe dan/atau uji berkala.
3. Kendaraan yang dinyatakan lulus uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan tanda bukti.
4. Persyaratan, tata cara pengujian, masa berlaku, dan pemberian tanda bukti sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pendaftaran Kendaraan Bermotor
Pasal 14
1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan.
2. Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor.
3. Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk, dan jenis tanda bukti pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
Pasal 15
1. Agar kendaraan bermotor tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dapat diselenggarakan
bengkel umum kendaraan bermotor.
2. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
Pasal 16
2. Untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, dapat dilakukan
pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
3. Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan;
b. pemeriksaan tanda bukti lulus uji, surat tanda bukti pendaftaran atau surat tanda coba kendaraan
bermotor, dan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, dan
lain-lain yang diperlukan.
1. Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Persyaratan Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal 17
2. Setiap kendaraan tidak bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan.
3. Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
PENGEMUDI
Bagian Pertama
Persyaratan Pengemudi
Pasal 18
1. Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin mengemudi.
2. Penggolongan, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara memperoleh surat izin mengemudi, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
1. Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali pada setiap golongan, calon pengemudi
wajib mengikuti ujian mengemudi, setelah memperoleh pendidikan dan latihan mengemudi.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pergantian Pengemudi
Pasal 20
2. Untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, perusahaan angkutan umum wajib
mematuhi ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi.
3. Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
LALU LINTAS
Bagian Pertama
Tata Cara Berlalu Lintas
Pasal 21
1. Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.
2. Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
3. Persyaratan dan tata cara untuk melakukan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
1. Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan
ketentuan-ketentuan mengenai:
a. rekayasa dan manajemen lalu lintas;
b. gerakan lalu lintas kendaraan bermotor;
c. berhenti dan parkir;
d. penggunaan peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diharuskan, peringatan dengan
bunyi dan sinar;
e. tata cara menggiring hewan dan penggunaan kendaraan tidak bermotor di jalan;
f. tata cara penetapan kecepatan maksimum dan/atau minimum kendaraan bermotor;
g. perilaku pengemudi terhadap pejalan kaki;
h. penetapan muatan sumbu kurang dari muatan sumbu terberat yang diizinkan;
i. tata cara mengangkut orang dan/atau barang serta penggandengan dan penempelan dengan kendaraan
lain;
j. penetapan larangan penggunaan jalan, penunjukan lokasi;
k. pembuatan dan pemeliharaan tempat pemberhentian untuk kendaraan umum.
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
2. Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib:
a. mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar;
b. mengutamakan keselamatan pejalan kaki;
c. menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor, atau surat tanda coba kendaraan
bermotor, surat izin mengemudi, dan tanda bukti lulus uji, atau tanda bukti lain yang sah, dalam hal
dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
d. mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas,
waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, persyaratan teknis
dan laik jalan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum dan/atau
minimum, tata cara mengangkut orang dan barang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan
kendaraan lain.
e. memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan
mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi kendaraan
bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
1. Penumpang kedaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib
memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan
bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.
Pasal 24
1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, setiap orang
yang menggunakan jalan, wajib:
a. berperilaku tertib dengan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan kebebasan atau
keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan bangunan jalan;
b. menempatkan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan sesuai dengan peruntukannya.
1. Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan berikut muatannya yang
ditinggalkan di jalan.
Bagian Kedua
Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas
Pasal 25
1. Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi sebagai jalan, dan penyelenggaraan kegiatan
dengan menggunakan jalan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan, dan
kelancaran lalu lintas hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
2. Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pejalan Kaki
Pasal 26
1. Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah
disediakan bagi pejalan kaki.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 27
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraannya;
b. menolong orang yang menjadi korban kecelakaan;
c. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.
1. Apabila pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh karena keadaan
memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b,
kepadanya tetap diwajibkan segera melaporkan diri kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia
terdekat.
Pasal 28
Pengemudi kendaraan bermotor bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau
pemilik barang dan/atau pihak ketiga, yang timbul karena kelalaian atau kesalahan pengemudi dalam
mengemudikan kendaraan bermotor.
Pasal 29
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku dalam hal:
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau diluar kemampuan;
b. disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Pasal 30
1. Setiap pengemudi, pemilik, dan/atau pengusaha angkutan umum bertanggung jawab terhadap
kerusakan jalan dan jembatan atau fasilitas lalu lintas yang merupakan bagian dari jalan itu yang
diakibatkan oleh kendaraan bermotor yang dioperaikannya.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya keadaan memaksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a.
Pasal 31
1. Apabila korban meninggal, pengemudi dan/atau pemilik dan/atau pengusaha angkutan umum wajib
memberi bantuan kepada ahli waris dari korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman.
2. Apabila terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban, bantuan yang diberikan kepada korban
berupa biaya pengobatan.
Bagian Kelima
Asuransi
Pasal 32
1. Setiap kendaraan umum wajib diasuransikan terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap kerugian
yang diderita pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian kendaraan.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
1. Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak
kendaraan terhadap resiko terjadinya kecelakaan.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
ANGKUTAN
Bagian Pertama
Angkutan Orang dan Barang
Pasal 34
1. Pengangkutan orang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kendaraan bermotor untuk
penumpang.
2. Angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kendaraan bermotor untuk barang.
3. Dalam keadaan tertentu dapat diberikan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) yang persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
Kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan memungut pembayaran hanya dilakukan dengan
kendaraan umum.
Bagian Kedua
Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
Pasal 36
Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum terdiri dari:
a. angkutan antar kota yang merupakan pemindahan orang dari suatu kota ke kota lain;
b. angkutan kota yang merupakan pemindahan orang dalam wilayah kota;
c. angkutan pedesaan yang merupakan pemindahan orang dalam dan/atau antar wilayah pedesaan;
d. angkutan lintas batas negara yang merupakan angkutan orang yang melalui lintas batas negara lain.
Pasal 37
1. Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat
dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur atau tidak dalam trayek.
2. Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dalam jaringan trayek.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 38
1. Pengangkutan orang dengan kendaraan umum untuk keperluan pariwisata, dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
2. Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Angkutan Barang dengan Kendaraan Umum
Pasal 39
1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dapat
ditetapkan jaringan lintas angkutan barang yang dapat dilayani dengan kendaraan bermotor barang
tertentu.
2. Persyaratan dan tata cara penetapan jaringan lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
Pengangkutan bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengusahaan
Pasal 41
1. Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum, dapat dilakukan oleh badan hukum
Indonesia atau Warga Negara Indonesia.
2. Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilakukan berdasarkan izin.
3. Jenis, persyaratan, dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Tarif
Pasal 42
Struktur dan golongan tarif angkutan dengan kendaraan umum, ditetapkan oleh Perintah.
Bagian Keenam
Tanggung Jawab Pengangkut
Pasal 43
3. Pengusaha angkutan umum wajib mengangkut orang dan/atau barang, setelah disepakatinya perjanjian
pengangkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh penumpang dan/atau pengirim
barang.
4. Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda bukti telah terjadinya perjanjian
angkutan dan pembayaran biaya angkutan.
Pasal 44
Pengusaha angkutan umum wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah dibayar oleh penumpang dan/atau
pengirim barang, jika terjadi pembatalan pemberangkatan kendaraan umum.
Pasal 45
1. Pengusaha angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pengirim
barang atau pihak ketiga, karena kelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan angkutan.
2. Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebesar kerugian yang secara nyata
diderita oleh penumpang, pengirim barang atau pihak ketiga.
3. Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dimulai sejak diangkutnya penumpang sampai ditempat tujuan pengangkutan yang telah disepakati.
4. Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap pemilik barang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dimulai sejak diterimanya barang yang akan diangkut sampai diserahkannya barang kepada
pengirim dan/atau penerima barang.
Pasal 46
1. Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (1).
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
Pengemudi kendaraan umum dapat menurunkan penumpang dan/atau barang yang diangkut pada tempat
pemberhentian terdekat, apabila ternyata penumpang dan/atau barang yang diangkut dapat membahayakan
keamanan dan keselamatan angkutan.
Pasal 48
1. Pengusaha angkutan umum dapat mengenakan tambahan biaya penyimpanan barang kepada pengirim
dan/atau penerima barang, yang tidak mengambil barangnya, di tempat tujuan dan dalam waktu yang
telah disepakati.
2. Pengirim dan/atau penerima barang hanya dapat mengambil barang setelah biaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilunasi.
3. Barang yang tidak diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih dari waktu tertentu, dinyatakan
sebagai barang tak bertuan dan dapat dijual secara lelang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
BAB IX
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 49
1. Penderita cacat berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus dalam bidang lalu lintas dan
angkutan jalan.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 50
1. Untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan suara kendaraan bermotor yang dapat mengganggu
kelestarian lingkungan hidup, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan ambang batas
emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
2. Setiap pemilik, pengusaha angkutan umum dan/atau pengemudi kendaraan bermotor, wajib mencegah
terjadinya pencemaran udara dan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang diakibatkan
oleh pengoperasian kendaraannya.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XI
PENYERAHAN URUSAN
Pasal 51
1. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan
jalan kepada Pemerintah Daerah.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 52
Pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, atau penyidikan terhadap
pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, tidak disertai dengan penyitaan kendaraan bermotor
dan/atau surat tanda nomor kendaraan bermotor, kecuali dalam hal:
a. kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak
pidana;
b. pelanggaran lalu lintas tersebut mengakibatkan meninggalnya orang;
c. pengemudi tidak dapat menunjukkan tanda bukti lulus uji kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3);
d. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2);
e. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1).
Pasal 53
2. Selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undangundang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
3. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkenaan dengan pemenuhan persyaratan teknis
dan laik jalan kendaraan bermotor;
b. melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis
dan laik jalan;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari pengemudi, pemilik kendaraan, atau pengusaha angkutan
umum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan
bermotor;
d. melakukan penyitaan tanda uji kendaraan yang tidak sah;
e. melakukan pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum di terminal;
f. melakukan pemeriksaan terhadap berat kendaraan beserta muatannya;
g. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan ;
h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang
menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta perizinan angkutan umum.
1. Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 54
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bemotor di jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 55
Barangsiapa memasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau membuat atau merakit kendaraan bermotor, kereta
gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang akan dioperasikan di dalam negeri yang tidak sesuai
dengan peruntukan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan yang akan dilaluinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.
12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Pasal 56
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan
khusus di jalan tanpa dilengkapi dengan tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah).
2. Apabila kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki tanda bukti lulus uji,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 57
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
2. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan
bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 58
Barangsiapa mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidan kururngan paling lama 7 (tujuh) hari atau
denda setinggi-tingginya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 59
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
2. Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki surat izin
mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggitingginya
Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 60
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam keadaan tidak mampu mengemudikan
kendaraan bermotor dengan wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga
juta rupuah).
2. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan
kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 61
1. Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu
lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan
maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
2. Barangsiapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor
roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan helm pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor
roda dua atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak
dilengkapi dengan rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu
juta rupiah).
3. Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di samping pengemudi kendaraan
bermotor roda empat atau lebih, atau tidak memakai helm pada waktu menumpang kendaraan bermotor
roda dua, atau menumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan
rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 62
Barangsiapa menggunakan jalur di luar fungsi sebagai jalan, atau menyelenggarakan kegiatan dengan
mrnggunakan jalan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 63
Barangsiapa terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan, dan tidak
melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggitingginya
Rp. 6.000.000,- (enam juta rupuah).
Pasal 64
Barangsiapa tidak mengasuransikan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan umum, baik
terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap kemungkinan kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga
sebagai akibat pengoperasian kendaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 65
Barangsiapa tidak mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap resiko
terjadinya kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 66
Barangsiapa melakukan usaha angkutan wisata sebagaimana dimaksud Pasal 38, atau melakukan usaha
angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tanpa izin, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 67
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas
buang, atau tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 68
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60,
Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 adalah pelanggaran.
Pasal 69
Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pelanggaran pertama sebelum lewat jangka
waktu satu tahun sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, maka pidana yang dijatuhkan terhadap pelanggaran yang kedua ditambah dengan sepertiga dari
pidana kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang
diancamkan untuk pelanggaran yang bersangkutan.
Pasal 70
1. Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila dilakukan:
a. pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dan huruf b, Pasal 24 ayat (1)
huruf a, Pasal 27 ayat (1);
b. tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Pasal 360, Pasal 406, Pasal 408,
Pasal 409, Pasal 410, dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan menggunakan
kendaraan bermotor.
2. Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 2 (dua) tahun dalam hal seseorang melakukan
lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
tanggal putusan Pengadilan atas pelanggaran terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 71
Dengan ketentuan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai:
1. kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
2. Penggunaan jalan untuk kelancaran;
a. pengantaran jenasah;
b. kendaraan pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke tempat kebakaran;
c. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
d. ambulans mengangkut orang sakit;
e. konvoi, pawai, kendaraan orang cacat;
f. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 3
Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2742) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 74
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di : Jakarta
Pada Tanggal: 12 Mei 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 49

Contoh BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Sebagian besar orang, mungkin belum pernah melihat BERITA Acara Pemeriksaan, atau yang lazim disebut BAP. Ini adalah salah satu contoh BAP.

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
WILAYAH KOTA BESAR BANDUNG
“PRO JUSTITIA”


(lambang POLRI)
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
SAKSI PELAPOR


Pada hari ini Kamis tanggal 5 Juni Tahun 2008 waktu jam 09.00 WIB, saya----------
-------------------------------------- RAMDHANI TRI ----------------------------------------------
Pangkat BRIPTU/ NRP 65090137selaku penyidik pada kantor kepolisian tersebut diatas berdasarkan surat tugas No. pol. : SP. Gas/ 517/ VI/ 2008/ Reskrim tanggal 5 Juni 2008 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang belum saya kenal mengaku bernama :-----------------------------------------------------------------------------
-------------------------- SARAH RAMADHANI binti BAROKAH -----------------------------
Umur 24 Tahun, dilahirkan di Bandung pada tanggal 5 Mei 1984, Agama Islam, Pekerjaan Sekertaris di PT. Abadi Mekar, Suku Sunda, Bangsa Indonesia. Pendidikan terakhir S1 Sarjana Ekonomi jurusan Management, Alamat sekarang Jln. Aceh No. 2 Bandung --------------------------------------------------------

Ia diperiksa untuk dimintai keterangan selaku saksi pelapor dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 ayat atau 338 KUHPidana, sehubungan dengan adanya laporan polisi No. Pol LP/778/VI/2008/SPK tanggal 5 Juni 2008 ------------------------------------------------------------------------------------------

Atas pertanyaan pemeriksa yang diperksa menerangkan secara Tanya jawab sebagai berikut dibawah ini : ----------------------------------------------------------------------------------

PERTANYAAN JAWABAN

1. Apakah saksi sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersediakah anda sekarang untuk diperiksa dan akan menerangkan dengan pernyataan dengan sebenar-benarnya.?
--------- 01. Ya, sekarang saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saya bersedia untuk diperiksa dan akan menerangkan dengan sebenar-benarnya.


2. Mengertikah saudara sekarang mengapa saudara sekarang dimintai keterangan oleh polisi. Kalau mengerti dalam perkara apa? Coba Jelaskan ?
--------- 02. Ya, Saya mengerti sehingga diperiksa sekarang ini sehubungan sebagai saksi pelapor terkait dengan kematian Abdul Manan di PT. Abadi Mekar tepatnya di ruang kerja korban.

3. Kapan dan dimana kejadian itu terjadi ?
--------- 03. Pada tanggal 4 Juni 2008 sekitar pukul 14.00 PT. Abadi Mekar Jl Merdeka No. 7 tepatnya di ruang kerja korban.


4. Apakah saudara mengetahui siapakah pelaku penganiayaan tersebut, coba saudara jelaskan?
--------- 04. Tidak tahu, tapi yang saya tahu pada hari itu ada dua orang tamu terakhir yang bertemu dengan korban yaitu 1. Pa wisnutama 2. Pa Setiawan Putra dari PT. Mekar Jaya , tamu itu datang sekitar pukul 13.20 dan seingat saya mereka keluar dari ruangan korban pada pukul 14.30 WIB, dan satu hal saya ingat bahwa sebelumnya ia telah membuat janji sekitar tanggal 27 Mei 2008 via telepon

5. Apakah saudara kenal dengan kedua tamu itu dan apakah saudara tahu maksud dari kedatangan mereka, jelaskan?
--------- 05. Tidak saya tidak kenal dengan mereka, dan seingat saya mereka datang untuk membicarakan suatu proyek dengan korban selaku rekanan bisnisnya, namun saya juga tridak mengetahui persis karena saya tidak berada didalam pada waktu mereka masuk ke ruang korban saya hanya mengantarkan mereka lalu kembali ke ruangan saya.

6. Bisa saudari jelaskan cirri-ciri dari kedua tamu itu?
--------- 06. ke dua orang yang datang pada waktu itu memiliki ciri-ciri fisik yang satu orangnya berkulit gelap, berbadan tinggi besar sekitar 180 cm dan wajah penuh dengan cambang dan janggut dan model rambut botak dan pada waktu itu menggunakan jas hitam dan kemeja merah, yang satunya lagi tingginya sekitar 170 cm berkulit putih rambut model pendek dan lurus, dan pada waktu itu menggunakan jas hitam dengan kemeja biru tua dan itu semua juga dapat terlihat di rekaman kamera cctv yang berada di lift dan yang berada di depan pintu masuk ruangan korban.

7. Adakah orang lain setelah mereka yang masuk ke ruangan korban?
--------- 07. Ada, yaitu Cecep Supriatna dia OB di kantor itu dan memang sudah kebiasaannya pada pukul 08.00 pagi ia mengantar kopi untuk korban dan pukul 15.00 ia mengantarkan teh hangat untuk korban.

8. Berapa lama saudara Cecep berada di ruangan itu?
--------- 08. Ya di bawah lima menit seingat saya

9. Apa reaksi saudara Cecep ketika keluar dari ruangan korban?
--------- 09. Biasa saja dan tidak ada yang aneh pada waktu itu

10. Lalu apakah betul saudari yang mengetahui pertama korban telah meninggal, coba jelaskan?
--------- 10. Ya, ketika itu pukul 16.20 ketika saya hendak pulang saya curiga kenapa korban tidak terlihat keluar dari ruangannya padahal kebiasaanya ia selalu pulang ketika telah pukul 04.00, sehingga saya memberanikan diri untuk masuk Lalu ketika saya masuk ke ruangan korban, terdengar lantunan melodi klasik kesukaan korban ketika sedang bersantai( suatu kebiasaannya) dan melihat posisi korban sedang terduduk membelakangi pintu masuk seolah seperti sedang tertidur, dengan terpaksa ia hendak membangunkan korban yang ia kira sedang tertidur, namun ketika didekati saya terperanjat kaget ketika melihat muka korban penuh dengan lebam dan kondisi baju yang tidak rapih seolah telah dipukuli dan ada luka di dahinya dan noda darah di bagian kerah baju bagian leher belakang. Lantas saya langsung menghubungi petugas keamanan.

11. Sepengetahuan saudara apakah korban mempunyai musuh atau sedang mempunyai masalah dengan pihak lain?
--------- 11. Setahu saya korban pernah terlihat berselisih dengan para pemegang saham lainnya ketika sedang diadakan RUPS pada tanggal 8 Mei 2008 hari Kamis di ruang rapat, yang dilatarbelakangi korban secara sepihak telah menjual asset-aset perusahaan PT. Abadi Mekar, kepada Rahardjo Slamet dan itu diketahui oleh Sulaeman dan ia memberitahukan hal itu pada pemegang saham lainnya yaitu pa haryono dan pa ahmad hambali.
12. Apakah ada saksi lain yang dapat dimintai keterangan terkait meninggalnya Abdul Manan?
--------- 12. Ada, yaitu: Asih Rahmayanti, Muhamad Alvian, Joko Pryanto, Dede Muharam, Cecep supriyatna.

13. Apakah masih ada keterangan lain yang akan saudara sampaikan selain keterangan diatas?
--------- 13. Semua keterangan yang saya sampaikan cukup

14. Apakah semua keterangan yang sudah saudara sampaikan benar, tidak bohong, tidak ada penekanan dan dapat dipertanggungjawabkan?
--------- 14. Semua keterangan yang sudah saya sampaikan benar dan tidak bohong, tidak ada penekanan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah selesai Berita Acara Pemeriksaan dibuat, kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa dalam bahasa yang mudah dimengerti olehnya selanjutnya yang diperiksa menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangan yang diberikan, untuk menguatkannya membubuhkan tanda tangannya dibawah ini.
Tanda tangan yang diperiksa,




SARAH RAMADHANI

Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya mengingat atas kekuatan sumpah jabtan yang sekarang ini kemudian ditutup dan ditandatangani di Bandung, pada tanggal tersebut diatas.
Penyidik Pembantu Pemeriksa



RAMDHANI TRI
Contoh BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( TERSANGKA)

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SUMATERA BARAT
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL
PRO. JUSTITIA.


BERITA ACARA PEMERIKSAAN
( TERSANGKA )

—— Pada hari ini ……….. tanggal .… Agustus 2008 sekira jam 10.00 WIB Saya :
————————————————— : TANJUNG NASITUHANG, S.H. : —————————————–Pangkat Briptu NRP. 69015993, Jabatan Selaku Penyidik Pembantu pada kantor tersebut di atas, berdasarkan Surat Keputusan Sumbar No. Pol : Skep/06/I/2008, tanggal 06 Januari 2008, melakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita yang belum saya kenal mengaku bernama :
————————————————————- : EVA MAIDANI : —————————————————
Lahir di Padang tanggal 6 Januari 1980, Umur 28 Tahun, Suku Tanjung, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pendidikan terakhir SMP (Tamat), Negeri Asal Padang, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Alamat Jln. Parak Gadang No. 23 Kec. Padang Timur Kota Padang. Dia ( EVA MAIDANI ) diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan secara berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP, sehubungan dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP 14/VIII/2008 Poltabes Padang tanggal 14 Agustus 2008.————————————————— Atas pertanyaan yang diajukan Pemeriksa kepada yang diperiksa maka yang diperiksa menjawab dan menerangkan sebagai berikut di bawah ini : —————————————————————————–
PERTANYAAN JAWABAN

1. Bagaimanakah keadaan kesehatan Sdr sekarang ini, bersediakah Sdr diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya? ——————————————————————————–
——-1.Ya, Saya sekarang dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani, bersedia diperiksa dan akan keterangan yang sebenar-benarnya. ———————————————————————
1. Mengertikah Sdr sebabnya Sdr ditangkap dan dimintai keterangan oleh Petugas Polisi saat sekarang ini?—————————————————————————————————
——-2.Saya mengerti sebabnya Saya ditangkap Petugas Polisi, sehubung dengan Saya telah melakukan pembunuhan secara berencana. ———————————————————–
1. Sudah pernahkah Sdr dihukum dalam perkara tindak pidana kejahatan atau pelanggaran sebelum perkara ini, jika pernah dalam perkara apa? Jelaskan! ———————————————————-
——-3.Saya belum pernah dihukum dalam perkara tindak pidana ataupun perkara pelanggaran lainnya.————————————————————————————————————
1. Dalam perkara yang dipersangkakan kepada Sdr sekarang ini yang mana diancam hukuman diatas 5 (lima) tahun, untuk itu sesuai dengan Pasal 56 KUHAP diwajibkan kepada Sdr untuk didampingi oleh Penasihat Hukum, apakah saat sekarang ini Sdr ada mempunyai penasihat hukum, Jika ada sebutkan nama dan identitasnya serta dari mana penasihat hukum atau pengacara Sdr tersebut, Jika tidak ada maka penyidik menyediakan Penasihat Hukum atas nama ——————————————————————–untuk mendampingi Sdr, bagaimana selanjutnya? ———————————–4. Pada pemeriksaan sekarang ini Saya sudah didampingi oleh seorang Penasihat Hukum yang bernama REFKI SAPUTRA, S.H, L.LM yang berumur 31 Tahun yang berasal dari LBH Padang.———————————————————————————————————————
1. Ceritakan riwayat hidup Sdr dengan singkat dan jelas? ———————————————————
——-5. Saya lahir di Padang tanggal 6 Januari 1980. Saya anak keempat dari 5 (lima) orang bersaudara diantaranya 4 (empat) orang laki-laki 1 (satu) orang perempuan, ibu kandung saya bernama SUHARTINI dan Bapak saya bernama yang beralamat di Jalan Parak Gadang No. 23 Kec. Padang Timur.————————————————————————
Pendidkan: SMP ———————————————————————————————–
Pada Tahun 1995 saya tamat SMP 2 Padang ———————————————————-Karena tidak ada biaya saya tidak melanjutkan sekolah ——————————————–
Pekerjaan : ——————————————————————————————————
Setelah berhenti sekolah saya bekerja sebagai TKI Ke Arab Saudi dan 5 (lima) bulan lalu saya bekerja sebagai Ibu rumah tangga sampai sekarang.——————————————-
Keluarga : ——————————————————————————————————–
Saya sudah bekeluarga.—————————————————————————————
6. Kapan dan dimanakah Sdr ditangkap serta bersama siapa Sdr ditangkap, saat ditangkap Sdr sedang mengapa dan siapakah yang melakukan penangkapan terhadap Sdr ?—————————
——-6. Saya ditangkap sendiri pada hari………..tanggal………Agustus 2008 sekitar jam 10.00 WIB di Jalan Parak Gadang No. 23 Kec. Padang Timur dan pada saat ditangkap saya sedang berbaring di tempat tidur. Yang menangkap saya adalah seorang dua orang polisi. Mereka menunjukan sebuah surat dan saya diborgol lalu dibawa ke atas mobil polisi.—–
20. Adakah saksi yang meringankan Sdr dalam perkara yang dipersangkakan kepada Sdr saat ini? —-
——-20. Ada, tetangga saya. ——————————————————————————————-
21. Masih adakah keterangan lain yang perlu Sdr tambahkan atau jelaskan sehubugan perkara ini?—-
——-21. Semua keterangan yang saya berikan diatas sudah cukup dan tidak ada lagi yang akan saya jelaskan atau tambahkan.—————————————————————————–
22. Sudah sebenar-benarnyakah semua keterangan yang Sdr berikan di atas dan dalam hal memberikan keterangan tersebut apakah Sdr merasa dipaksa, mendapat penekanan-penekanan atau anda dipengaruhi oleh orang lain maupun oleh pemeriksa sendiri?———————————–
——22. Semuanya telah saya terangkan dengan sebenar-benarnya tanpa ada rasa paksaan, penekanan-penekanan dan juga tidak ada dipengaruhi oleh orang lain maupun oleh pemeriksa sendiri dan apa yang saya terangkan diatas adalah menurut apa yang saya lihat dan saya lakukan —————————————————————————————-
———- Setelah berita acara pemeriksaan tersangka ini selesai dibuat kemudian dibaca sendiri oleh yang diperiksa (tersangka) dan yang diperiksa menyatakan setuju serta membenarkan kemudian untuk menguatkannya yang diperiksa turut membubuhkan tanda tangannya di bawah ini.———————————–
Yang diperiksa / Tersangka
( EVA MAIDANI)
———- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan tersangkan ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda-tangani di Padang pada Hari dan tanggal tersebut diatas.———
Penyidik Pembantu
TANJUNG NASITUHANG
BRIPTU/NRP. 69015993

Perlengkapan Tugas Security

Kegiatan seorang petugas Satpam lazim terdiri dari
  • mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau penerobos/peloncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan (teritoir gebied/ruimte gebied)
  • mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, sediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan
  • melindungi (pengawalan) orang terhadap bahaya fisik
  • melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset perusahaan
  • melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan
  • melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran
  • melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan Satpam, termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm.
Agar dapat menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas Satpam perlu perlengkapan kerja:
  • buku saku lapangan dan alat tulis untuk mencatat kegiatan, orang dan barang yang patut dicurigai
  • senter untuk perondaan malam atau patroli di wilayah yang minim pencahayaan
  • alat komunikasi menjalin komunikasi dengan petugas keamanan lain atau meminta bantuan ketika keadaan darurat (telepon seluler atau radio FRS/GMRS atau radio trunking)
  • alat pelindung diri ketika bekerja di kawasan tertentu (safety helm, safety shoes, jas hujan)
  • seragam atau pakaian dinas sesuai dengan regulasi yang berlaku